Belum 7 Hari, Polisi Bekuk 2 Perampok Spesialis Pecah Kaca, 1 Masih DPO

Belum 7 Hari, Polisi Bekuk 2 Perampok Spesialis Pecah Kaca, 1 Masih DPO

CIREBON - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di kawasan Panjunan beberapa hari lalu. Dua pelaku berhasil diciduk petugas. Sementara, satu pelaku lainnya masih berstatus DPO. Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Agusetiadi Bachtiar, Senin (16/10). \"Para pelaku merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca,\" kata Vivid. (Baca: Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi, Uang Rp40 Juta Raib) Dikatakan Vivid, sebelum melakukan aksinya para pelaku tersebut selalu melakukan pengintaian terhadap korbannya sejak dari bank. \"Jadi setiap nasabah bank yang membawa tas besar langsung diikuti. Kemudian mereka menunggu hingga korbannya memarkirkan mobilnya baru beraksi,\" kata Vivid. Lebih lanjut, dikatakan Vivid, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan cincin bermata berlian. \"Bukan dengan busi motor seperti kebanyakan pelaku pecah kaca lainnya. Karena material berlian yang tergolong cukup keras membuat kaca mobil mudah pecah,\" terang Vivid. Ditambahkan Vivid, dua pelaku yang diamankan merupakan warga Sumatera Selatan. Sementara, satu pelaku berstatus DPO ialah warga Bandung. Namun, ia belum bisa merinci lebih lanjut identitas para pelaku guna kepentingan penyelidikan. Diberitakan sebelumnya, pelaku pencurian modus pecah kaca kembali memakan korban di Jalan Pekarungan, Kenduruan RT 05 RW 5, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon atau persis di depan Masjid Syafe\'i, Rabu (11/10) sekitar pukul 9.55 WIB. Korban bernama Husni Mubarok warga Penggung, Kecamatan Harjamukti itu harus kehilangan dua tas yang berisi laptop dan uang senilai Rp 44.400.000 yang disimpan di kursi belakang mobil Honda Brio merah bernomor polisi E 1353 CA. Di mana, aksi para pelaku terekam kamera pengawas milik Masjid Syafe\'i. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: